TUPOKSI

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SATUAN ORGANISASI KELURAHAN

Bagian Pertama

Lurah

(1) Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan
      yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah
      mempunyai fungsi :
     a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
     b. pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
     c. pelayanan masyarakat;
     d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
     e. pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup;
        dan
      f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.


Sekretaris Lurah

(1) Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah
    di bidang kesekretariatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     Sekretaris Lurah mempunyai fungsi:
     a. penyusunan data dan bahan materi lingkup kesekretariatan Kelurahan;
     b. penyusunan rencana program dan kegiatan Kelurahan;
     c. pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
     d. pengkoordinasian kegiatan seksi di Kelurahan;
     e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan Kelurahan dengan Instansi Terkait;
       dan
      f. pelaporan pelaksanaan lingkup kesekretariatan dan Kelurahan.


Seksi Pemerintahan

(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
     Lurah di bidang pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi
     Pemerintahan mempunyai fungsi :
     a. penyusunan data dan bahan materi lingkup pemerintahan;
     b. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan
         Rukun Warga (RW);
     c. pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan ketentraman dan ketertiban;
     d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
      e. pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
     f.  pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan Instansi
        Terkait; dan
     g. pelaporan pelaksanaan lingkup pemerintahan.

Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup

(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok
     melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang ekonomi, pembangunan dan
     lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi
     Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
    
    a. penyusunan data dan materi bahan lingkup ekonomi, pembangunan dan
        lingkungan hidup;
    b. fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    c. inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan;
    d. fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas
        sosial;
    e.  fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan
        hidup;
     f.  fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan
         lingkungan hidup dengan Instansi terkait; dan
     g. pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan
         hidup.


Seksi Kemasyarakatan

(1) Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
     Lurah di bidang kemasyarakatan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Seksi
     Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
    a. penyusunan data dan bahan materi lingkup kemasyarakatan;
    b. inventarisasi potensi bidang kemasyarakatan;
    c. inventarisasi dan Fasilitasi bidang pendidikan;
    d. pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
    e. fasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan
        pemberdayaan perempuan serta generasi muda;
    f. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
    g. inventarisasi dan fasilitasi ketahanan pangan;
    h. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang kemasyarakatan dengan
        Instansi terkait; dan
    i. pelaporan pelaksanaan lingkup kemasyarakatan.


Seksi Pelayanan
(1) Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah
     di bidang pelayanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi
      Pelayanan mempunyai fungsi:
      a. penyusunan data dan bahan materi lingkup pelayanan;
      b. pelayanan data dan informasi Kelurahan;
      c. pelayanan administrasi kependudukan;
     d. pelayanan administrasi umum lainnya;
      e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan Instansi Terkait;
        dan
      f. pelaporan pelaksanaan lingkup pelayanan.


KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada masing-masing Kecamatan dan Kelurahan
     terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi
     dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
     diangkat oleh Walikota atas usul Camat untuk Kecamatan dan Lurah untuk
     Kelurahan.
(3) Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota
     berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai dengan peraturan perundang
     undangan yang berlaku